HORE! Bapenda Jabar Kembali Diskon PKB dan Hapus BBNKB II, Cek Syarat dan Jadwalnya di Sini
Bapenda Jabar kembali diskon PKB dan hapus BBNKB II periode pembayaran 3 Juli - 31 Agustus [email protected]
- Menyerahkan dokumen persyarakatan di loket pendaftaran
BACA JUGA: Rel Kereta Menggantung Setinggi 3 Meter, Keberangkatan KA Pangrango Dibatalkan
2. Petugas pajak
- Menetapkan besaran pajak, BBNKB 0%, SWDKLLJ, PNBP, STNK dan TNKB
3. Wajib pajak
- Melakukan pembayaran di loket pembayaran
- Menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan
Perlu diketahui bahwa Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah.
Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor Bersama Samsat. Kantor Bersama Samsat melibatkan 3 instansi pemerintah yaitu Badan Pendapatan Daerah, Polri dan PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: