HORE! Bapenda Jabar Kembali Diskon PKB dan Hapus BBNKB II, Cek Syarat dan Jadwalnya di Sini

Bapenda Jabar kembali diskon PKB dan hapus BBNKB II periode pembayaran 3 Juli - 31 Agustus 2023.-Instagram@bapenda.jabar-
5. Kendaraan dihadirkan di Samsat
6. Bukti hasil cek fisik
7. Semua berkas difotokopi
Sedangkan persyaratan diskon PKB bagi kendaraan menunggak lebih dari 7 tahun dan hanya bayar 3 tahun adalah:
1. STNK asli
2. E-KTP asli pemilik baru
3. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) atau SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) terakhir
4. BPKB asli (Khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/penerbitan STNK)
5. Kendaraan dihadirkan di Samsat (Khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
6. Bukti hasil cek fisik (Khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
Bagimana mekanisme pembayaran BBNKB? Nih simak penjelasan dari Bapenda Jabar!
1. Wajib pajak
BACA JUGA: Musuh Utama Tiago Pinto adalah AC Milan
- Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: