Pekerja PHK Bisa Dapatkan Uang Tunai Jutaan Sebulan dari Jamsostek, Simak Penjelasan Lengkapnya
Pekerja PHK bisa dapatkan uang tunai jutaan sebulan dari Jamsostek.-Radartasik.com-
BACA JUGA: Pekerja Kena PHK Akan Dapatkan Uang Tunai Per Bulan dari BP Jamsostek, Simak Kriteria Lengkapnya
Jadi, selama periode 3 bulan pertama, kamu bisa mendapatkan uang tunai Rp 2.250.000 per bulan dari Jamsostek.
Sedangkan selama periode 3 bulan selanjutnya, Anda hanya akan mendapatkan Rp1.250.000 per bulan. Sebab, pengali dari upah sebelumnya hanya 25%.
Misalnya, upah terakhir kamu sebesar Rp5.000.000. Maka, penghitungannya, Rp 5.000.000 x 25% = Rp1.250.000.
Apa saja syarat program JKP?
- Sudah mempunyai akun SIAPkerja
- Sudah mengajukan laporan PHK
- Punya surat keterangan siap bekerja kembali
- Memiliki rekening bank
Begini cara cairkan uang tunai per bulan dari BP Jamsostek, jika kamu kena PHK:
1. Skema pengajuan klaim JKP di Portal Siap Kerja untuk bulan pertama
- Peserta masuk ke portal Siap Kerja
- Memilih menu ajukan klaim di portal Siap Kerja
- Melengkapi data pribadi, nomor rekening dan menandatangani surat KAPK (Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja) di portal Siap Kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: