Pekerja PHK Bisa Dapatkan Uang Tunai Jutaan Sebulan dari Jamsostek, Simak Penjelasan Lengkapnya

Pekerja PHK Bisa Dapatkan Uang Tunai Jutaan Sebulan dari Jamsostek, Simak Penjelasan Lengkapnya

Pekerja PHK bisa dapatkan uang tunai jutaan sebulan dari Jamsostek.-Radartasik.com-

BACA JUGA: Pekerja Kena PHK Akan Dapatkan Uang Tunai Per Bulan dari BP Jamsostek, Simak Kriteria Lengkapnya

Jadi, selama periode 3 bulan pertama, kamu bisa mendapatkan uang tunai Rp 2.250.000 per bulan dari Jamsostek.

Sedangkan selama periode 3 bulan selanjutnya, Anda hanya akan mendapatkan Rp1.250.000 per bulan. Sebab, pengali dari upah sebelumnya hanya 25%.

Misalnya, upah terakhir kamu sebesar Rp5.000.000. Maka, penghitungannya, Rp 5.000.000 x 25% = Rp1.250.000.

Apa saja syarat program JKP?

- Sudah mempunyai akun SIAPkerja

- Sudah mengajukan laporan PHK

- Punya surat keterangan siap bekerja kembali

- Memiliki rekening bank

BACA JUGA: Peringkat UEFA: Masuk Final Liga Champions Posisi Inter Melejit, AC Milan Naik Tiga Tingkat, AS Roma 10 Besar

Begini cara cairkan uang tunai per bulan dari BP Jamsostek, jika kamu kena PHK:

1. Skema pengajuan klaim JKP di Portal Siap Kerja untuk bulan pertama

- Peserta masuk ke portal Siap Kerja

- Memilih menu ajukan klaim di portal Siap Kerja

- Melengkapi data pribadi, nomor rekening dan menandatangani surat KAPK (Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja) di portal Siap Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: