Pekerja PHK Bisa Dapatkan Uang Tunai Jutaan Sebulan dari Jamsostek, Simak Penjelasan Lengkapnya

Pekerja PHK Bisa Dapatkan Uang Tunai Jutaan Sebulan dari Jamsostek, Simak Penjelasan Lengkapnya

Pekerja PHK bisa dapatkan uang tunai jutaan sebulan dari Jamsostek.-Radartasik.com-

Pekerja PHK Bisa Dapatkan Uang Tunai Jutaan Sebulan dari Jamsostek, Simak Penjelasan Lengkapnya

TASIK, RADARTASIK.COM – Kabar menggembirakan. Pekerja PHK bisa dapatkan uang tunai jutaan sebulan dari Jamsostek.

Catat! Uang tunai bulan dari Jamsostek bagi pekerja PHK bukan dari program Jaminan Pensiun (JP) atau Jaminan Kematian (JKM).

Buka pula Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Hari Tua (JHT). Dan, bukan juga sebagai pinjaman.

BACA JUGA: 5 Kategori Pekerja Tidak Dapat Uang Tunai dari Jamsostek

Lalu, uang tunai apa yang didapatkan pekerja kantoran bahkan buruh pabrik yang terkena PHK dari Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)?

Jamsostek menyelenggarakkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Apa itu JKP? JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jaminan sosial berupa uang tunai akan diberikan BP Jamsostek. Sedangkan informasi pasar kerja dan pelatihan untuk pekerja akan diberikan Kementerian Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Cara Cairkan Uang Tunai Per Bulan dari BP Jamsostek, Jika Kamu Kena PHK

Untuk siapa JKP? Program JKP ditujukan bagi peserta BPJS yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Berapa jumlah uang tunai bulan dari Jamsostek? Uang tunai diberikan kepada peserta JKP sebesar 45% dari upah sebelumnya untuk periode 3 bulan pertama dan 25% untuk periode 3 bulan selanjutnya.

Simak simulasi uang tunai bulan dari Jamsostek yang bisa dicairkan pekerja atau buruh dalam periode 3 bulan pertama dan periode 3 bulan selanjutnya.

Jika upah kamu yang dilaporkan terakhir perusahaan pemberi kerja atau badan usaha (PK/BU) Rp 5.000.000 juta per bulan. Maka, Rp 5.000.000 x 45% = Rp 2.250.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: