Pekerja Kena PHK Akan Dapatkan Uang Tunai Per Bulan dari BP Jamsostek, Simak Kriteria Lengkapnya
Resmi pekerja kena PHK akan dapatkan uang tunai per bulan dari BP Jamsostek.-BP Jamsostek/Radartasik.com-
BACA JUGA: 2 Rute Perjalanan Tasik-Jakarta via Darat Tanpa Jalur ‘Horor’ Tanjakan Gentong
2. Cacat total tetap
3. Pensiun
4. Meninggal dunia
5. PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: