Bye Bye Masker, Pemerintah Resmi Cabut Aturan Wajib Masker di Ruang Publik, Tapi...
Bye bye masker, pemerintah resmi cabut aturan wajib masker di ruang publik, tapi...-pixabay-
Bye Bye Masker, Pemerintah Resmi Cabut Aturan Wajib Masker di Ruang Publik, Tapi...
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Pemerintah resmi cabut aturan wajib masker di ruang publik.
Sehingga, masyarakat telah diizinkan untuk tidak menggunakan masker di tempat umum.
Hal itu sesuai dengan aturan baru yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19.
Salah satu poin dalam aturan baru terkait protokol kesehatan (prokes) tertulis bahwa masyarakat tidak wajib lagi menggunakan masker saat beraktivitas di ruang publik.
Meskipun demikian, ada beberapa ketentuan masyarakat yang boleh melepas masker di ruang publik di antaranya:
1. Masyarakat yang dalam keadaan sehat.
2. Tidak berisiko terkena penularan Covid-19.
Namun, bagi masyarakat yang sedang dalam keadaan tidak sehat dan rentan terkena Covid-19 dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.
Hal itu sebagai upaya pencegahan sekaligus memutus rantai penyebaran Covid-19.
Aturan terkait prokes tersebut merupakan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi untuk mencegah penularan virus Covid-19.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa SE terbaru yang ada mencabut SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: