Aturan Baru Sekarang Batas Waktu Pemesanan Tiket Kereta Api Bukan 1 Jam Sebelum Keberangkatan
PT KAI mengubah batas waktu pemesanan tiket kereta api mulai Kamis 10 Juli 2025.-KAI-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan aturan baru pembelian tiket Kereta Api.
Mulai Kamis 10 Juli 2025, KAI mengubah batas waktu pemesanan tiket kereta api menjadi lebih fleksibel.
Jika sebelumnya pemesanan hanya bisa dilakukan maksimal satu jam sebelum keberangkatan, kini waktunya diperlonggar.
Pelanggan bisa membeli tiket kereta antarkota hingga 30 menit sebelum jadwal berangkat.
Untuk calon penumpang kereta komuter atau perkotaan, pemesanan bisa dilakukan hingga 10 menit sebelum keberangkatan.
Penyesuaian ini hanya berlaku untuk pemesanan secara digital. Aplikasi Access by KAI dan situs booking.kai.id menjadi dua kanal utama layanan ini.
Pelanggan yang belum memperbarui aplikasi disarankan segera mengunduh versi terbaru.
Calon wajib menggunakan smartphone sistem operasi Android minimal versi 6.12.1 dan iOS versi 6.13.0.
BACA JUGA: Empat Pemain Asing Resmi Gabung Klub Liga Super Indonesia, Ini Profil Lengkapnya
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menjelaskan perubahan ini dihadirkan demi memberi ruang lebih besar bagi penumpang dengan kebutuhan perjalanan mendadak.
Menurutnya, fleksibilitas ini akan sangat membantu masyarakat di era mobilitas tinggi seperti sekarang.
Tidak hanya soal waktu pemesanan tiket. KAI memperbarui ketentuan pengisian data penumpang.
Kini seluruh Warga Negara Indonesia wajib memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Termasuk, bayi atau infant.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: