Sekolah di Kota Tasikmalaya Siap Jalankan Aturan Baru Dana BOS, tapi Butuh Pendampingan

Sekolah di Kota Tasikmalaya Siap Jalankan Aturan Baru Dana BOS, tapi Butuh Pendampingan

Ilustrasi dana bos. istimewa-tangkapan layar ponsel--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COMSekolah-Sekolah di Kota Tasikmalaya menyatakan siap mengikuti regulasi baru pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditetapkan pemerintah pusat. 

Meski begitu, kesiapan ini disertai sejumlah catatan penting, seperti perlunya sosialisasi menyeluruh, pelatihan teknis, dan penyesuaian sistem yang tepat.

Kepala SDN 2 Sukamanah, Bangbang Hermana MPd, dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kota Tasikmalaya sekaligus Kepala SDN Sindanggalih, Nana Hermawan MMPd, mengungkapkan bahwa sekolah-sekolah pada prinsipnya mendukung kebijakan ini karena bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan.

“Sekolah kami pada dasarnya siap mengikuti aturan baru. Setiap kebijakan tentu dirancang untuk meningkatkan mutu pendidikan,” ujar Bangbang.

BACA JUGA:Pendidikan Karakter Anak Usia Dini di Kota Tasikmalaya Diperkuat Lewat Pameran dan Bazar PAUD

Tahun 2024, total Dana BOS untuk Kota Tasikmalaya mencapai Rp57.465.976.752. 

Namun pada 2025, jumlahnya turun menjadi Rp57.254.460.000, yang terbagi dalam dua tahap:

* Tahap 1: Rp28.754.600.000

* Tahap 2: Rp28.499.860.000

BACA JUGA:DPRD Dorong Pemkot dan Pemkab Tasikmalaya Segera Koordinasi Soal Pemanfaatan Pendopo Lama

Penurunan anggaran ini memaksa sekolah untuk lebih selektif dalam menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), khususnya dalam pengadaan buku dan pemberian honor untuk tenaga non-ASN.

Menurut Nana Hermawan, pemahaman teknis yang merata sangat diperlukan agar pelaksanaan aturan tidak menimbulkan kesalahan administratif.

“Sosialisasi dan bimtek wajib diberikan kepada seluruh pengelola dana BOS, khususnya bendahara sekolah. Ini penting agar semua pihak punya pemahaman yang sama,” tuturnya.

Kepala SDN Babakan Kadu, Ipin Mulyana, menambahkan bahwa sekolah telah menyesuaikan RKAS mereka sesuai kebijakan terbaru.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait