Nekat Jual Miras Secara Online, Seorang Pemuda di Tasikmalaya Diamankan Polisi

Nekat Jual Miras Secara Online, Seorang Pemuda di Tasikmalaya Diamankan Polisi

Tim Reaksi Cepat Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota membongkar modus jual miras secara online, Minggu 28 Mei 2023. -istimewa-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Tim Reaksi Cepat Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota membongkar modus jual miras secara online melalui WhatsApp di Kota Tasikmalaya, Minggu 28 Mei 2023 dini hari.

Seorang pemuda di Tasikmalaya diamankan Polisi karena nekat jual miras secara online. pemuda tersebut berinisial MKF (23), tercatat sebagai warga Kampung Salam Nunggal, Kelurahan Parakanyasag, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.

Pemuda di Tasikmalaya ini diamankan Polisi saat sedang bertransaksi Cash On Delivery (COD) via WhatsApp.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terungkapnya peredaran minuman keras (miras) tersebut setelah Tim Maung Galunggung mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di media sosial. 

BACA JUGA:Lima Orang Terkapar di Jalan Siliwangi Usai Terlibat Tabrakan Motor

BACA JUGA:Naudzuillah! Hari Kiamat Rasulullah Menolak Orang Ini Walau Mengaku Umat Nabi Muhammad

Petugas yang mendapatkan informasi itu kemudian melakukan penyelidikan.

"Kita mendapat laporan kemudian dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin melalui Katim Maung Galunggung, Bripka Sartanu.

Saat bertemu dengan penjual miras, Polisi kemudian menangkap pemuda tersebut. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 14 botol minuman keras jenis Ciu kemasan 600 mililiter yang disimpan dalam tas gendong dan karung.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka kita amankan guna dilakukan pemerikasaan lebih lanjut," singkatnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: