Nggak Mau Ribet Bayar Tarif Parkir, ASN di Ciamis Lakukan Ini

Nggak Mau Ribet Bayar Tarif Parkir, ASN di Ciamis Lakukan Ini

ASN di Kabupten Ciamis menunjukan kartu tanda tarif parkir berlangganan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Ciamis.-Foto:tangkapanlayar/dok dishub ciamis-

CIAMIS, RADARTASIK.COM - Sudah resmi tarif parkir berlangganan diberlakukan di CIAMIS, sejumlah ASN (Aparatur Sipil Negara) berbondong-bondong mendaftar untuk menjadi pelanggan parkir.

Dengan mendaftar sebagai pelanggan parkir berlangganan, kini mereka tidak perlu ribet lagi buat bayar pikir, tapi tinggal menunjukan kartu parkir berlangganan saja.

Seluruh pegawai ASN dan Non ASN juga para karyawan di BUMN dan BUMD yang ada di Kabupaten Ciamis dijemput bola untuk didaftarkan menjadi pelanggan parkir berlanganan.

BACA JUGA:7 PO Bus Ini Berangkat dari Terminal Ciledug, Salah Satunya Ada Armada Milik Perusahaan Bus dari Tasik

Jemput bola yang dilakukan oleh Dinas Pehubungan Kabupaten Ciamis ini dalam rangka meningkatkan jumlah pelanggan parkir berlangganan yang sudah diterapkan.

Secara resmi tarif parkir berlangana di Kabupaten Ciamis mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Llintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perda Kabupaten Ciamis Nomor 18 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Parkir.

BACA JUGA:PANGGILAN Baru I Made Wirawan di Persib Terdengar Asyik: Coach I Made Wirawan!

Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 55 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan tentang Parkir Berlanganan di Tepi Jalan Umum.

Masyarakat saat ii tidak bisa lagi parkir sembarangan di jalan-jalan umum, terutama jalan yang sudah ditetapkan sebagi lokasi parkir berlangganan.

Beberapa ruas jalan di pusat Kota Ciamis yang sudah menggunakan tarif parkir berlangganan adalah Ruas Jalan Stasiun, Ruas Jalan Achmad Yani, Ruas Jalan Pemuda, Seputar taman Raflesia di area Billboard.

BACA JUGA:Ooh, 2 Mantan Persebaya Tinggalkan Persib, Alasannya Resmi Sama dengan Marc Klok

Ruas Jalan WR Supratman, Ruas Jalan Ir. H. Juanda, Ruas Jaln Perintis Kemerdekaan, Ruas Jalan Galuh, Ruas Jalan Ampera, Ruas Jalan RE Martadinata, Area Masjid Agung Ciamis, Ruas Jalan Jendral Sudirman.

Sedangkan untuk titik-titik ruas jalan yang telah menggunakan tarif parkir berlangganan di luar pusat kota Ciamis yang menggunakan tarif parkir berlangganan di Kecamatan Ciamis ada 65 titik lokasi parkir, parkir berlangganan di Sindangkasih ada 3 titik lokasi parkir, parkir berlangganan di Panumbangan ada 3 titik lokasi parkir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: