Soal Polemik Pedestrian Cihideung yang Dikuasai PKL, ‘Jangan Asal Bangun Shelter Nanti Bubar Lagi’
Beginilah suasana kawasan Pedestrian Cihideung sebelum ditempati kembali oleh PKL bisa jadi arena publik yang nyaman.-Foto: dok radartasik.disway.id-
KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Polemik Pedestrian Cihideung yang kembali dikuasai oleh para PKL atau pedagang kaki lima, memang belum ada solusi dan titik temu.
Sejumlah pedagang saat ini kembali ke Pedestrian Cihideung yang dulunya merupakan Jalan Cihideung.
Menanggapi polemik Pedestrian Cihideung yang kembali mencuat, Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Andi Warsandi menyampaikan bila pihaknya telah bertemu dengan PJ Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah, untuk membahas penyelesaian pedagang kaki lima atau PKL di Pedestrian Cihideung.
BACA JUGA:Satu Jemaah Haji Indonesia Wafat Akibat Serangan Jantung, Pemerintah Siapkan Badal Haji Gratis
Dari hasil pertemuan yang dilaksanakan beberapa hari lalu ini, ada satu kesimpulan yang dapat diambil, kata Andi, bahwa Pemkot Tasikmalaya masih menunggu saran dan usulan dari setiap stakeholder, tokoh masyarakat terkait PKL Pedestrian Cihideung.
“Betul sudah ada pertemuan dengan Komisi II, kami sudah banyak membahas, Pemkot masih mengumpulkan masukan-masukan, s karena Pemkot juga fokus untuk ada penyelesaian. Kami juga memberi ruang untuk segera diselesaikan, tapi jangan terlalu lama, karena semua pihak menunggu,” tegas Andi.
Persoalan PKL di Kota Tasikmalaya bukan kali ini saja muncul. Bahkan PKL di Pedestrian Cihideung juga bukan persoalan baru, tapi persoalan lama yang muncul kembali.
Persoalan yang sama juga pernah muncul di kompleks Dadaha, saat itu Pemkot Tasikmalaya membuat solusi dengan membangun shelter di dekat kompleks Dadaha, tapi apa daya shelter pun malah ditinggalkan oleh pedagang.
“Jangan asal bangun shelter, nanti bubar lagi. Sayang anggaran yang dikeluarkan kalau ternyata tidak dipakai. Kalau pun ada shelter PKL harus ada evaluasi, ada pembinaan, ada bimbingan ada pengawasan kepada para PKL secara berkelanjutan, tidak hanya sekadar ditempatkan saja, kemudian dibiarkan tempatnya tidak ramai, ya akan ditinggalkan,” tegas Andi.
Selain itu belum adanya regulasi tetang pemetaan dan pemberdayaan PKL, membuat Kota Tasikmalaya belum memiliki payung hukum yang kuat.
Asalnya selama ini masih menggunakan Perda lama tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Walikota saja. Untuk itu Andi juga meminta agar pihak Pemkot Tasikmalaya segara mengajukan draft Ranperda tentang Pemetaan dan Pemberdayaan PKL di Kota Tasikmalaya.
“Kalau judul untuk Perda nya sudah pernah disampaikan. Tapi kalau draft nya sampai sekarang belum ada juga, kami belum tahu juga drafnya seperti apa, kemudian konsep penataannya juga seperti apa,” ungkapnya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: