INI Langkah Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52, Ada 7 Mekanisme yang Harus Dilalui, Mari Simak!
Ini langkah mudah daftar Kartu Prakerja gelombang 52, ada 7 mekanisme yang harus dilalui, mari simak!-prakerja-
BACA JUGA:Harapan Zalnando Setelah Perpanjangan Kontrak Bersama Persib: Saya Punya Target untuk Juara
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal baik sekolah maupun kuliah.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: prakerja.go.id