Polres Banjar Buka Pelayanan Penitipan Kendaraan Bagi Warga yang Hendak Mudik, Syaratnya Mudah dan Gratis

Polres Banjar Buka Pelayanan Penitipan Kendaraan Bagi Warga yang Hendak Mudik, Syaratnya Mudah dan Gratis

Tempat penitipan kendaraan roda dua bagi warga yang hendak mudik di halaman Polres Banjar.-Anto Sugiarto-radartasik.disway.id

BANJAR, RADARTASIK.COM - Antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi saat mudik, Polres Banjar buka pelayanan penitipan kendaraan sepeda motor. Syaratnya mudah dan gratis.

Hal itu guna menciptakan mudik yang aman dan berkesan, bagi para pemudik saat pulang ke kampung halamannya. 

"Ini berawal dari keinginan masyarakat yang akan mudik," ucap Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo SH SIK MM, Rabu 19 April 2023. 

Menurutnya, warga yang hendak mudik dan meninggalkan kendaraan, tidak perlu risau. Polres Banjar buka pelayanan penitipan kendaraan bagi warga yang hendak mudik.

BACA JUGA:Bandung-Tasikmalaya 5 Jam Perjalanan, Arus Mudik di Jalur Gentong Semakin Malam Tambah Ramai

"Ini salah satu bentuk kepedulian Polisi dengan memberikan rasa yang nyaman terhadap masyarakat (pemudik)," ulasnya. 

Pemudik tidak perlu khawatir lagi untuk meninggalkan kendaraannya saat pulang ke kampung halaman. Polres Banjar telah menyiapkan tempat penitipan kendaraan di halaman Polres Banjar yang nyaman. 

"Agar motor tidak kepanasan dan kehujanan, karena sudah di fasilitasi atap di lokasi penitipan kendaraan," tegasnya. 

Lanjut Kapolres, bagi masyarakat yang akan menitipkan kendaraan, syaratnya mudah dan gratis. Salah satunya pemilik sepeda motor menunjukkan data diri dan STNK asli dan fotokopi satu rangkap.

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Singaparna Dua Jenis Sayuran Ini Naik 100 Persen

"Penitipan kendaraan ini tidak dipungut biaya sepeser pun  alias gratis," tegasnya. 

Lanjut Kapolres, untuk jangka waktu penitipan tidak ditentukan melainkan kapan masyarakat kembali mudik.

Untuk masyarakat luar Banjar boleh menitipkan kendaraan roda duanya di Mapolres Banjar. Kapolres mengimbau, warga atau pemudik juga harus melapor kepada RT setempat.  

"Kita arahkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan patroli ke rumah-rumah yang ditinggalkan mudik oleh pemiliknya," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: