CATAT! Jadwal Pelaksanaan Rekayasa Lalu Lintas Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2023, Cek Informasinya di Sini
Catat! Jadwal pelaksanaan rekayasa lalu lintas ganjil genap arus mudik Lebaran 2023, cek informasinya di sini.-Instagram @pupr_bpjt-
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Bagi pengendara yang menggunakan kendaraan mobil, penting untuk mengetahui informasi jadwal pelaksanaan rekayasa lalu lintas ganjil genap arus mudik Lebaran 2023.
Jadwal pelaksanaan rekayasa lalu lintas ganjil genap arus mudik Lebaran 2023 dimulai Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00-24.00 WIB.
Jadwal pelaksanaan rekayasa lalu lintas ganjil genap arus mudik Lebaran 2023 ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.
Perlu diketahui, sistem ganjil genap berarti setiap pengendara mobil penumpang, angkutan barang, dan mobil bus dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor ganjil dilarang melintas pada tanggal genap.
Begitupun sebaliknya, setiap pengendara mobil penumpang, angkutan barang, dan mobil bus dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor genap dilarang untuk melintasi pada tanggal ganjil.
Untuk meminimalisir terjadinya penumpukan pemudik, pemerintah melakukan rekayasa lalu lintas di sepanjang jalur strategis mudik.
Rekayasa lalu lintas yang dilakukan di antaranya one way (satu arah), contra flow, dan ganjil genap.
Untuk jadwal pelaksanaan rekayasa lalu lintas ganjil genap arus mudik Lebaran 2023 akan dimulai dengan sistem genap (18 April 2023).
BACA JUGA:Pj Wali Kota Tasik Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2023, Ini Pesannya
Bagi pengendara mobil, penting untuk mencatat informasi ini agar bisa melakukan perjalanan mudik sesuai dengan aturan pemerintah tanpa ada hambatan apapun di lapangan.
Akan tetapi, jadwal pelaksanaan rekayasa lalu lintas sewaktu-waktu bisa berubah disesuaikan dengan kondisi di lapangan dan mengikuti diskresi Kepolisian.
Selain itu, para pengendara mobil diharapkan melakukan pengecekan terlebih dahulu kendaraan yang akan digunakan.
Tujuannya, agar mobil yang Anda bawa sudah sesuai dengan standar kelayakan jalan dan tidak membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pupr bpjt