SENANGNYA! Hari dan Jam Kerja ASN Bisa Fleksibel Kecuali...
SENANGNYA! Hari dan jam kerja ASN bisa fleksibel kecuali TNI-Polri.--Rezza Rizaldi/Radartasik.com--
BACA JUGA: Fans Napoli Lempari Pendukung AC Milan dengan Air Kencing, Kecuali Ultras Curva A dan B
Pada peraturan yang ditandatangani pada 12 April 2023 tersebut, hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah atau langsung kepada masyarakat.
Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.
Selain itu, pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel yang meliputi fleksibel secara lokasi atau fleksibel secara waktu.
Dimana, PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi atau fleksibel secara waktu yang akan diatur dengan Peraturan Menteri PANRB.
Perpres tidak berlaku bagi:
- Anggota TNI-Polri yang bertugas di lingkungan TNI-Polri
- Pegawai ASN yang ditugaskan dilingkungan TNI-Polri.
- Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
BACA JUGA: Alasan I Made Wirawan Pensiun di Persib Membuat Terharu, Singgung Rencana Setelah Gantung Sepatu
- Pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: