SENANGNYA! Hari dan Jam Kerja ASN Bisa Fleksibel Kecuali...

SENANGNYA! Hari dan Jam Kerja ASN Bisa Fleksibel Kecuali...

SENANGNYA! Hari dan jam kerja ASN bisa fleksibel kecuali TNI-Polri.--Rezza Rizaldi/Radartasik.com--

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Alangkah senangnya menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada zaman sekarang.

Pasalnya, hari dan jam kerja ASN bisa fleksibel asalkan penuhi syarat yang sudah ditetapkan masing-masing instansi.

Peraturan tentang hari dan jam kerja ASN bisa fleksibel sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Peraturan tentang hari dan jam kerja ASN bisa fleksibel itu berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA: Bobotoh Mencium ’Pengkhianatan’ di Skuad Persib, Desak Manajemen Pertahankan Luis Milla daripada Pemain Malas

Perpres tersebut ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik di instansi pusat ataupun instansi daerah.

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan produktivitas kerja ASN dan memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja ASN serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ada pun hari kerja instansi sebanyak 5 hari kerja dalam satu minggu yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.

Sementara untuk jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 07.30 zona waktu setempat  dan jam kerja ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.

BACA JUGA: Pioli Jawab Kritikan Capello Atas Taktiknya Saat Kalahkan Napoli 1-0

Sedangkan di bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat.

Jam kerja ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.

Bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: