Kepala BNN Kota Tasikmalaya Dibebastugaskan Buntut Surat Minta THR ke PO Bus Budiman
Kepala BNN Kota Tasikmalaya dibebastugaskan buntut surat minta THR ke PO Budiman.- Rezza Rizaldi/radartasik.com-radartasik.disway.id
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Kepala BNN Kota Tasikmalaya dibebastugaskan dari jabatannya, buntut surat minta THR ke PO Bus Budiman.
Iwan Kurniawan Hasyim, kepala BNN Kota Tasikmalaya resmi dibebastugaskan disampaikan Kepala BNNP Jawa Barat, M Arief Ramdhani SIK. Menurutnya Iwan menjalani pemeriksaan atas pelanggaran disiplin dan kode etik termasuk dibebastugaskan dari jabatannya.
"Menindaklanjuti hal tersebut untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejak yang bersangkutan diperiksa," ujaf Arief dalam siaran persnya.
"Saat ini rangkaian proses pemeriksaan masih dilakukan baik oleh penyidik BNNP Jawa Barat, maupun tim Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus Ittama BNN," sambungnya.
BACA JUGA:Tiba-Tiba Goyang, Gempa Tuban Terasa Hingga Tasikmalaya dan Jawa Barat
Dia selalu menekankan di setiap kegiatan harus bekerja sesuai tupoksi serta tidak menyalahgunakan wewenang dalam memberikan layanan maksimal kepada masyarakat.
"Sesuai peraturan yang berlaku dan tidak segan-segan menindak tegas personel yang melakukan pelanggaran," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, dunia maya media sosial warga Kota Tasikmalaya Selasa 11 Aprik 2023 siang, dikejutkan dengan beredarnya surat ajakan partisipasi dan apresiasi untuk membantu THR atau paket Lebaran. Surat tersebut berkop BNN Kota Tasikmalaya.
Surat bernomor Nomor : B/1591V/KA/SU.00/2023/BNNK-TSM, Tasikmalaya, 10 April 2023 itu ditandatangani Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim.
BACA JUGA:Kenapa Persib Era 90-an Paling Ikonik hingga Saat Ini? Ini Jawabannya
Humas PO Bus Budiman, Ahmad Luzen mengaku belum menerima surat yang viral tersebut. Namun, terkait isi surat tersebut sudah mengetahuinya karena sudah viral.
"Kalau surat sih kita belum menerima ya, tapi memang simpang siur berita itu sudah menyebar. Dalam pemberian THR kami berfikirnya karyawan diutamakan. Isu yang menyebar ini ke perusahaan belum ada," kata Ahmad yang dihubungi wartawan melalui ponselnya.
Sementara itu Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim angkat bicara terkait viralnya surat tersebut. Dia mengakui adanya kesalahan, sehingga surat tersebut sudah dicabut.
"Itu mungkin suatu kesalahan dari kami. Saya pimpinannya. Hal itu tidak boleh terjadi. Saya berfikir sebenarnya hanya untuk anggota saja tapi surat itu sudah dicabut," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: