Gebyar Penyerahan 300 Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM Kota Tasikmalaya

Gebyar Penyerahan 300 Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM Kota Tasikmalaya

LP3H Galunggung konsisten melakukan pendampingan dan menyelenggarakan acara gebyar penyerahan 300 sertifikat halal gratis untuk UMKM Kota Tasikmalaya.-Istimewa-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Galunggung telah menyelenggarakan acara gebyar penyerahan 300 sertifikat halal gratis untuk UMKM Kota Tasikmalaya. Hadir para tamu undangan dari Pemerintah Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, dan para pemilik usaha yang didampingi dalam proses pendaftaran sertifikat halal.

Bertempat di Aula Gedung Serba Guna DPRD Kota Tasikmalaya, para pelaku usaha yang selama ini didampingi LP3H Galunggung menerima sertifikat halal pada Selasa, 11 April 2023.

Acara dibuka oleh Asisten Daerah Satu (Asda I) Pemkot Tasikmalaya mewakili Pj Wali Kota yang berhalangan hadir. Hadir juga Komisi 2 DPRD Andi Warsandi dan Ketua Komisi 4 Dede Muharam.

Andi Warsandi menyampaikan, Kota Tasikmalaya telah memiliki Perda tentang UMKM yang saat ini sedang menunggu Peraturan Wali Kota untuk pelaksanaan teknisnya.

BACA JUGA:WADUH, Surat Minta THR ke PO Bus Budiman Beredar, Kepala BNN Kota Tasikmalaya: Mohon Maaf 

Dewan, sebut Andi, mengapresiasi keberadaan dan kinerja LP3H yang memberikan pendampingan terhadap UMKM Kota Tasikmalaya khususnya. 

Sementara Ketua Yayasan Galunggung, Moh Azil An’am, SE menyampaikan, Yayasan Galunggung menaungi beberapa lembaga, sekolah, STHG, Galunggung Center for Research and Consultancy, termasuk Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Galunggung. 

Lembaga yang berada di bawah naungan Yayasan Galunggung ini menurutnya untuk kesejahteraan umat, baik dari sisi pendidikan maupun ekonomi.

Lebih lanjut mewakili LP3H Galunggung, Mia Wastuti menyampaikan, Undang-Undang No 33 Tahun 2014 dengan salah satu turunannya PP Nomor 39 Tahun 2021 menjelaskan bahwa sertifikat halal bagi produk yang beredar bukan lagi pilihan, tapi menjadi keharusan.

BACA JUGA:Pemerintah Tambah Dua Pelabuhan untuk Mudik di Banten dan Lampung, Ini Lokasi dan Peruntukannya

Terlebih, sambung dia, pada Oktober 2024 mendatang, produk tanpa sertifikat halal akan mendapatkan sanksi berupa peringatan tertulis, sanksi administrasi, bahkan sampai penarikan produk dari pasaran.

Mengacu peraturan tersebut, LP3H Galunggung yang berdiri sejak 22 Oktober 2022 telah membina 38 pendamping pendaftaran produk halal (PPH). 

“Dasar pendirian adalah fakta bahwa 96 persen penduduk Kota Tasikmalaya adalah muslim. Maka memberikan jaminan bahwa makanan dan minuman yang dikonsumsi saudara-saudara kita akan memberikan jaminan ketenangan dan berdampak pada ibadah. Sehingga sertifikat halal ini menjadi keharusan,” ungkapnya.  

Sementara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kini membuka pendaftaran satu juta sertifikat halal gratis bagi KUKM pada tahun 2023 di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: