SIMAK Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun Menurut BPJS Ketenagakerjaan

SIMAK Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun Menurut BPJS Ketenagakerjaan

Simak Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun Menurut BPJS Ketenagakerjaan.--BPJS Ketenagakerjaan--

BACA JUGA: RESMI, 2 Alumni Uruguay Membela Persib, Berposisi Kiper dan Bek Kiri, Ini Harga Transfer Mereka

Dimana, jaminan sosial ini perlu menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Manfaat JHT

Program JHT memiliki manfaat uang tunai antara lain:

- Pembayaran sekaligus untuk peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun), berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

BACA JUGA: Bikin Nangis yang Baca, Curhatan Mahasiswa STMIK Tasikmalaya di Twitter

Jika peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk.

- Pembayaran sebagian untuk peserta yang berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10% dari total saldo) atau berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun (maksimal 30%).

Khusus manfaat tambahan ini, peserta hanya dapat mengambil maksimal 1 kali.

Program JHT memiliki manfaat uang tunai mencakup:

BACA JUGA: Tidak Kuat Menanjak, Truk Masuk Jurang di Cibalong Tasikmalaya, Sopir Meninggal Terjepit Kabin

- Pensiun hari tua: uang bulanan apabila peserta telah memenuhi iuran minimum 15 tahun atau setara 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.

- Pensiun janda/duda: uang bulanan untuk janda/duda yang berstatus ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.

- Pensiun cacat: uang bulanan apabila peserta mengalami cacat total tetap dan kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate 80%.

- Pensiun anak: uang bulanan kepada anak dari ahli waris peserta (maksimal 2 orang yang didaftarkan pada program JP) sampai dengan usia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: