17 Point Hasil Audiensi Orang Tua dan Mahasiswa STMIK Tasikmalaya ke DPRD Kota Tasikmalaya

17 Point Hasil Audiensi Orang Tua dan Mahasiswa STMIK Tasikmalaya ke DPRD Kota Tasikmalaya

Peserta audiensi bersalaman dengan anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, pada Rabu 29 Maret 2023.-Foto: tina/radartasik.disway.id-

KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Hasil audiensi orang tua dan mahasiswa STMIK Tasikmalaya ke DPRD Kota tasikmalaya menghasilan 17 catatan penting bagi para mahasiswa.

Dilansir dari akun resmi BEM STMIK Tasikmalaya, sedikitnya ada 17 point penting hasil pelaksanaan audiensi, sebagai berikut:

1. Bahwa pihak yayasan mengatakan telah menyepakati srgala point tuntutan yang diajukan oleh mahasiswa pada hari Senin 27 Maret 2023. Namun masih terdapat ketidaksesuaian yang didapati mahasiswa ketika mendengar jawaban dari Plt STMIK Tasikmalaya, dan diharapkan agar mahasisa terus mengawal sampai tuntas.

2. Pihak yayasan mengatakan bahwa pihaknya akan bertanggung jawabnya. Dan pertanggungjawaban menyeluruh tanpa terkecuali, baik mahasiswa beasiswa maupun non beasiswa.

BACA JUGA:Dewan Desak Pemindahan Mahasiswa STMIK Tasikmalaya Dipercepat, Ini Kata Perwakilan STMIK DCI

3. Pihak yayasan sudah menyesuaikan perpindahan dengan PT lain, tetap bukan negeri. Ada 2 opsi di PT wilayah Tasikmalaya (STMIK DCI & UNPER).

4. Pihak yayasan membutuhakn waktu untuk membenahi, sesuai dengan kesepakatan saat aksi yaitu dalam waktu 2 minggu (14 hari). Kalaupun lebih cepat dari itu pihak/yayasan mengatakan dapat menyelesaikannya dalam waktu 1 minggu (7 hari).

5. Setelah pemindahan kampus, pembelajaran akan tetap dilaksanakan di Kampus STMIK Tasikmalaya, berikut dengan dosen pengajarnya (Menurut eks PLT STMIK Tasikmalaya)

6. Perhal perbaikan data hingga saat ini sistem atau akses ke PDDIKTI belum bisa diakses. Namun yang sangat disayangkan, bahwa mengapa pihak kampus tidak dengan siaga meng-upload data mahasiswa ke PDDIKTI sebelum kampus ditutup atau dicabut izin PT.

BACA JUGA:Kampus STMIK Tasikmalaya Ditutup, Ijazah Tetap Berlaku

7. Mengenai penomoran izajah menungu dari DIKTI itu sendiri, karena Kampus hanya membuat lalu mengajukan ke DIKTI.

8. Data alumni, jika sudah masuk ke base DIKTI itu pasti akan tetap berlaku meskipun belum ada di sistem sivil.

9. Bahwa mengenai surat pencabutan PT per tanggal 29 Desember 2022 STMIK Tasikmalaya, pihak PLT STMIK Tasikmalaya mengtakan bahwa kampus masih diberi kesempatan untuk melakukan pembelajaran, sehingga kurang menyetujui jika pihak perwakilan orang tua menyebut kampus STMIK Tasikmalaya tidak punya hati karena masih melakukan penarikan pembayaran biaya semester dalam kondisi kampus ditutup.

10. Pihak DCI tidak ingin terlalu dalam mengetahui permasalahan STMIK Tasikmalaya, yang paling penting dan utama sekarang adalah menyelamatkan mahasiswa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: