SEGERA Dicairkan Tunjangan Guru Madrasah Rp 1,3 Juta Per Bulan

SEGERA Dicairkan Tunjangan Guru Madrasah Rp 1,3 Juta Per Bulan

Kemenag segera mencairkan tunjangan guru madrasah Rp 1,3 juta per bulan.--Ilustrasi Radartasik.com--

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kabar gembira. Segera dicairkan tunjangan guru madrasah Rp 1,3 juta per bulan.

Total anggaran tunjangan guru madrasah yang segera dicairkan Kementerian Agama mencapai Rp 73 miliar.

Anggaran tersebut segera dicairkan sebagai tunjangan guru madrasah daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).

”Kita targetkan penyaluran ini sudah bisa dilakukan pada April 2023,” ujar Direktur GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Muhammad Zain di Jakarta, Rabu 29 Maret 2023.

BACA JUGA: KEREN, Ini Catatan Gol, Assist dan Harga Transfer Pemain Brasil Victor Guilherme ke PSIS Semarang

Muhammad Zain mengatakan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag mengalokasikan dana Rp 73 miliar untuk 9.043 guru dan tenaga kependidikan (GTK) Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah di daerah 3T.

Sesuai dengan Juknis Nomor 182 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru RA dan Madrasah Tahun 2023, tunjangan akan diberikan sebesar Rp 1,3 juta per bulan.

Muhammad Zain menambahkan tunjangan guru madrasah daerah 3T bertujuan untuk meminimalisir kesenjangan antara guru yang bertugas di kota dan daerah terpencil.

Dia pun menegaskan penyaluran tunjangan Tahap 1 akan diberikan secara transparan dan akuntabel sesuai undang-undang.

BACA JUGA: Masuk Program Cuci Gudang Maldini, 7 pemain Ini Siap Angkat Koper dari AC Milan

Pria yang akrab disapa Zain ini berharap guru madrasah daerah 3T bisa merasakan kesejahteraan di mana pun berada.

Menurutnya, guru dan tenaga kependidikan yang sejahtera akan meningkatkan kualitas pendidikan dan meningkatnya prestasi peserta didik.

”Ini menjadi bagian dari kebijakan afirmatif bagi para GTK, sesuai dengan kondisi daerah, tempat mereka bertugas, mulai dari daerah terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain,” jelas Zain.

Bagi guru madrasah daerah 3T yang ingin mengetahui informasi tunjangan yang diberikan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, dapat mengunjungi laman simpatika.kemenag.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: