Menkeu Buka Seleksi Anggota non Ex-officio Dewan Komisioner OJK

Menkeu Buka Seleksi Anggota non Ex-officio Dewan Komisioner OJK

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.--Kemenkeu--

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka seleksi Anggota non Ex-officio Dewan Komisioner OJK periode 2023 – 2028.

Seleksi Anggota non Ex-officio Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kali ini untuk mengisi dua jabatan.

Yakni, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK.

Dan, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota DK.

BACA JUGA: RESMI Gabung Persib, Mantan Timnas Brasil U-20 Ucapkan Janji yang Membuat Bobotoh Terharu

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai tanggal 29 Maret hingga 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.

Sesuai Pasal 15 dalam Pasal 8 angka 8 UU P2SK, syarat pendaftar meliputi WNI. Memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik. Cakap melakukan perbuatan hukum.

Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit. Sehat jasmani. Berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 11 Agustus 2023.

Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan. Bukan pengurus atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

BACA JUGA: PROFIL Eriyanto Cadangan Abadi Persib, Belum Pernah Bermain 1 Menit Pun hingga Bobotoh Bersimpati

Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.

”Kita berharap seluruh proses seleksi berjalan dengan baik dengan terjaga keseluruhan proses secara integritas,” kata dia selaku Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Pansel DKOJK).

Seleksi Dewan Komisioner Anggota non Ex-officio OJK dibagi 4 tahap:

1. Tahap I (seleksi administratif).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: