Contoh Cara Menghitung Tarif Progresif Motor Diblokir, Denda Biasa Sampai Ratusan Ribu Rupiah

Contoh Cara Menghitung Tarif Progresif Motor Diblokir, Denda Biasa Sampai Ratusan Ribu Rupiah

Contoh cara menghitung tarif progresif motor diblokir. Besaran pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan biasa sampai ratusan ribu rupiah.-Astra/Radar Lampung-

TASIK, RADARTASIK.COM – Membeli sepeda motor bekas patut mempertimbangkan tarif progresif motor diblokir.

Tarif progresif motor diblokir bisa sampai ratusan ribu rupiah tergantung dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).

Para calon pembeli motor bekas bisa menghitung tarif progresif motor diblokir secara mandiri dengan sangat sederhana.

Bagaimana jika terlanjur beli kendaraan bekas yang di STNK tertera kepemilikan ke 1 namun kendaraan telah diprotek?

BACA JUGA: Temui Paolo Maldini, Super Agen Jorge Mendes Tawarkan Adama Traore, Marco Asensio dan Ugarte ke AC Milan

Hal ini berarti bahwa kendaraan telah diblokir/diprotek oleh pemilik sebelumnya.

Blokir kepemilikan dilakukan oleh pemilik sebelumnya sebagai langkah tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020 disebutkan kendaraan bermotor yang sudah beralih kepemilikan dan dilakukan proteksi, maka akan mengubah urutan kepemilikan kendaraan bermotor.

Penetapan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi pemilik baru yang tidak melakukan balik nama ditetapkan tarif progresif tertinggi sebesar 3.75 % atau sama dengan kepemilikan ke 5.

BACA JUGA: Lothar Matthaus Memilih Munchen Bertemu AC Milan Atau Inter Milan: ’Mereka Lolos dengan Sedikit keberuntungan’

Berikut contoh cara menghitung tarif progresif motor seperti dilansir laman resmi Bapenda Jawa Barat:

- NJKB Sepeda Motor : Rp 20.000.000

- Bobot/koefisien : 1

- Kepemilikan : ke 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: