Contoh Cara Menghitung Tarif Progresif Motor Diblokir, Denda Biasa Sampai Ratusan Ribu Rupiah

Contoh Cara Menghitung Tarif Progresif Motor Diblokir, Denda Biasa Sampai Ratusan Ribu Rupiah

Contoh cara menghitung tarif progresif motor diblokir. Besaran pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan biasa sampai ratusan ribu rupiah.-Astra/Radar Lampung-

Tarif progresif adalah prosentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah objek yang dikenai pajak semakin banyak.

Contohnya, ketika Bapak A memiliki motor lebih dari 1 unit kendaraan maka motor ke 2 dan seterusnya akan terkena tarif progresif kepemilikan ke 2 dan seterusnya sesuai dengan urutan pendaftaran motor tersebut.

Tarif progresif didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau tanda pengenal diri berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada database kependudukan.

BACA JUGA: Biaya Balik Nama Motor Dihapus, Begini Cara Menghitung BBNKB

Berapa besaran tarif progresif untuk?

- PKB kepemilikan kesatu sebesar 1,75%

- PKB kepemilikan kedua sebesar 2,25%

- PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75%

- PKB kepemilikan keempat sebesar 3,25

BACA JUGA: Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor menurut Bapenda Jabar

- PKB kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,75%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: