Pemkab Garut Komunikasi dengan Kemendikbud Soal Pembatalan Pengangkatan Guru Honorer

Pemkab Garut Komunikasi dengan Kemendikbud Soal Pembatalan Pengangkatan Guru Honorer

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana memberikan komentar terkait guru honorer yang batal diangkat menjadi PPPK.-istimewa-radartasik.disway.id

GARUT, RADARTASIK.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) GARUT langsung melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Koordinasi dilakukan menyusul pembatalan pengangkatan guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Nurdin Yana mengatakan, puluhan guru honorer itu mendapatkan penolakan penempatan. Bukan penolakan hasil.

“Itu kemarin ditolak penempatan, bukan ditolak hasil ya. Nah ini sekarang yang sedang kita usahakan, khususnya ke Kemendikbud karena itu yang bertanggung jawab terhadap formasi penempatan,” ucapnya, Senin (13/3/2023).

BACA JUGA:Sudah Lulus, 29 Guru Honorer di Garut Dibatalkan Jadi PPPK

Ia menyebutkan, pemerintah daerah sudah melakukan koordinasi dengan Kemendikbud untuk melakukan penataan ulang formasi guru.

“Nah hari ini (kemarin) sudah ada komunikasi dengan mereka, dan kita terus berkomunikasi untuk melakukan re-formasi atau mengulang kembali penempatan mereka,” sebutnya.

Pemkab Garut, lanjut Nurdin, meminta pihak Kemendikbud menempatkan para guru honorer sesuai yang diusulkan. Ia akan terus memperjuangan guru honorer, karena nasib mereka bukan hanya diri mereka masing-masing saja.

“Nasib mereka tidak hanya satu orang, tapi disitu ada istri atau suami dan anaknya,” tuturnya.

Nurdin akan mengupayakan pengangkatan guru honorer tidak dibatalkan, karena pihaknya sudah menghitung ke anggaran tahun berjalan. “Penempatannya akan diatur kembali,” pungkasnya.

Sebelumnya, puluhan guru honorer di Kabupaten Garut merasa sedih dan malu. Hal dirasakan ketika mereka mengetahui pembatalan pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Mereka sebelumnya telah dinyatakan lolos sebagai guru PPPK. Bahkan ada yang sudah mendapatkan penempatan di sekolah. Namun tiba-tiba dan tanpa alasan yang jelas, SK pengangkatan mereka dibatalkan.

BACA JUGA:Sopir Angkutan Umum Wajib Punya Kartu Tanda Anggota Organda

Titi Sartika (53), salah satu guru honorer yang SK pengangkatannya dibatalkan. Ia merasa kecewa dan sedih sekaligus malu dengan pembatalan secara tiba-tiba itu.

“Semua rekan dan keluarga sudah tahu saya lolos PPPK. Namun tiba-tiba tanpa alasan yang jelas, SK pengangkatannya malah dibatalkan begitu saja,” ucapnya (10/3/2023) sore.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: