Sudah Lulus, 29 Guru Honorer di Garut Dibatalkan Jadi PPPK
Para guru honorer yang SK-nya dibatalkan mengadu ke anggota Komisi V DPRD Jawa Barat.-agi sugiana/radar tasik-radartasik.disway.id
TAROGONG KIDUL, RADARTASIK.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membatalkan pengangkatan 29 guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Garut.
Padahal sebelumnya, mereka telah dinyatakan lulus sebagai guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Bahkan ada yang telah mendapatkan penempatan sekolah. Tetapi tanpa ada alasan yang tidak jelas SK mereka dibatalkan.
Hal ini dibenarkan oleh salah satu guru honorer Titi Sartika (53) yang telah mendapatkan SK pengangkatan namun pengangkatannya dibatalkan.
Titi mengatakan, telah menerima edaran bahwa dirinya telah dinyatakan lolos pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) prioritas satu (p1) dan telah ditempatkan di sekolah SMA Negeri 23 Pakenjeng.
“Waktu itu saya sudah dinyatakan lolos, ada semacam edaran gitu PDF. Ternyata saya termasuk salah satu dari tiga ribu sekian yang P1, tapi digagalkan, dibatalkan,” ungkapnya.
Ia merasa sedih dan juga malu dengan pembatalan SK yang secara tiba-tiba tersebut. “Semua rekan dan keluarga sudah tahu saya lolos PPPK. Namun tiba-tiba tanpa alasan yang jelas, SK pengangkatannya malah dibatalkan begitu saja,” ucapnya (10/3/2023) sore.
Titi dan rekan yang melalami nasib serupa menadukan hal tersebut ke Komisi V DPRD Jaa Barat, Enjang Tedi.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Enjang Tedi mengaku prihatin atas nasib para guru honorer tersebut. “Bukan hanya terjadi di Garut. Hal ini juga menimpa guru honorer lainnya di Jawa Barat yang totalnya mencapai 403 orang,” ucapnya.
Enjang menilai hal itu sangat tidak sesuai dengan undang-undang. “Memang kita melihat bahwa ini melanggar undang-undang, karena tidak ada kepastian hukum, kemudian tentu Panitia Seleksi Nasional tidak profesional,” katanya.
Enjang menuturkan, ia akan membawa ratusan guru di Jawa Barat yang dibatalkan kelulusan PPPK untuk beraudiensi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Selain itu, pihaknya juga sudah meminta Disdik Provinsi Jawa Barat ikut memperjuangankan para guru honorer yang dibatalkan SK-nya ini.
“Disdik Provinsi juga menegaskan bahwa pembatalan itu tidak didorong oleh Disdik Provinsi, tapi ini murni dari pusat, dari Kemendikbud,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: