Dapat Nilai Manfaat Rp8,4 Juta, Cuma dari Daftar KARTU PRAKERJA

Dapat Nilai Manfaat Rp8,4 Juta, Cuma dari Daftar KARTU PRAKERJA

Lulusan SMA bisa ikut daftar Kartu Prakerja.-Ilustrasi prakerja.go.id-

KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Cuma dari daftar kartu prakerja di tahun 2023, dapat nilai manfaat Rp8,4 juta. Berdasarkan hasil rapat Komite Cipta Kerja telah memutuskan untuk Program kartu prakerja akan berlanjut pada triwulan pertama tahun 2023 dengan menggunaka skema normal.

Sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 113 tahun 2022 yang aturan pelaksanaannya tertera pada Permenko Perekonomian Nomor 17 tahun 2022.

Berikut 6 Perubahan Program Kartu Prakerja Tahun 2023:

1. Nilai Manfaat yang Diberikan Lebih Besar

BACA JUGA:Pelatihan Program Kartu Prakerja Berdurasi 15 Jam, Ada Dua Cara LURING dan DARING

Nilai total manfaat yang diberikan sebesar Rp4,2 juta. Untuk bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta. Biaya pengganti transportasi dan internet Rp600 ribu dan Insentif Pengisian Survei Rp100 ribu.

2. Dua Opsi Pelatihan Luring dan Bauran

Pelatihan yang dilakukan daring dapat diakses di seluruh wilayah atau lokasi. pelatihan untuk luring hanya difokuskan untuk di beberapa lokasi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, NTT, Bali, Papua, Kalimantan Barat dan Sumatera Utara.

Untuk pelatihan bauran juga difokuskan di 10 lokasi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, NTT, Bali, Papua, Kalimantan Barat dan Sumatera Utara.

BACA JUGA:SELAMAT! 88 CPNS Dilantik Jadi PNS, Simak Pesan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto

3. Pelatihan Online Tidak Lagi Berbentuk Video

Pelatihan online akan berbentuk webinar secara langsung dan tidak ada lagi berbentuk video.

4. Standar Minimal untuk Waktu Pelatihan

Dari yang awalnya hanya 6 jam, sekarang pelatihan harus 15 jam sehingga standarwaktu jauh lebih panjang dari tahun-tahun sebelumnya. Sehingga ilmu yang diberikan juga lebih luas penerima manfaat dapat betul-betul menyeluruh dalam mendapatkan ilmu serta semakin berkualitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: