Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Temukan Joki Petugas Pantarlih, Kok Bisa?

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Temukan Joki Petugas Pantarlih, Kok Bisa?

Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Azis Firdaus.-dok-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya temukan joki petugas pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih) dalam Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Azis Firdaus mengutarakan, selama pengawasan pelaksanaan Coklit yang dilakukan KPU, ditemukan beberapa permasalahan.

"Salah satunya yakni ada joki petugas Pantarlih atau Coklit di Kecamatan Sukarame," ungkapnya kepada wartawan di kantornya, Senin 27 Februari 2023.

Salah satu permasalahan pelanggaran itu tengah ditangani Bawaslu, karena akan berakibat terhadap keabsahan SK yang ditugaskan oleh KPU melalui PPK kepada Pantarlih.

BACA JUGA:Jembatan Parungsari Kota Banjar Kembali Berlubang, Kapan Dilakukan Perbaikan? 

"Joki petugas Pantarlih itu baru kita temukan satu. Tetapi ini memungkinkan terjadi di tempat lainnya," jelas Azis.

Disamping itu, Bawaslu juga menemukan berbagai permasalahan yang harus diperbaikai oleh KPU dalam proses pelaksanaan coklit. Bahkan ada tiga hal, pertama aspek ketidakpatuhan prosedur terhadap kinerja Pantarlih yang terindikasi adanya dugaan pelanggaran. 

"Bahkan kemarin juga kami menemukan berbagai permasalahan, mulai dari tidak 179 pantarlih, tidak bisa menunjukkan SK,  pantarlih tidak mencatat data pemilihan yang memenuhi syarat, dan juga tidak memperbaikai data pemilih yang tidak sama, termasuk tidak mencocokkan data KK dan KTP," kata Azis.

Atas temuan itu, Bawaslu akan melayangkan surat atas laporan yang dilaksnakan oleh Panwascam dari 39 Kecamatan. "Itu akan kita segera kami sampaikan," kata dia.

BACA JUGA:Orang Meninggal Masih Masuk Daftar Pemilih? Begini Langkah KPU Kota Tasikmalaya

Sementara Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Jamaludin mengaku belum menerima surat dari Bawaslu mengenai permasalah tersebut. 

"Itu belum menerima surat dari Bawaslu. Tentu bila ada surat akan kami tindaklanjuti," kata Zamzam.

Tambah dia, dalam tupoksi Pantarlih tidak dilengkapi dengan surat tugas, dan itu dianggap tidak menjadi maslah. "Pantarlih ini kan bekerjanya di tingkat TPS, supaya betul-betul memahami karakter masyarkat, atau para pemilih yang ada di DP4. Pantarlih sudah saling mengenal. Intinya kita akan menjawab permasalahan itu, bila surat tersebut sudah kita terima," kata Zamzam.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: