Catat! Ini 102 Pinjaman Online OJK Agar Tidak Kena Jerat Pinjol Ilegal
Catat! Ini 102 pinjaman online OJK agar tidak kena jerat pinjol ilegal.--Ilustrasi radartasik.com--
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pinjam uang banyak sumber. Tidak hanya ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Kini pinjaman online (pinjol) pun ada. Perlu Anda catat, ada 102 pinjaman online OJK.
Pinjaman online OJK yaitu pinjaman online yang sudah tercatat legalitasnya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anda sebaiknya tahu daftar pinjaman online OJK itu agar tidak kena jerat pinjol ilegal.
Sering kita baca kisah korban pinjol abal-abal. Para kriminal ini biasa menawarkan pinjaman via WA, SMS atau media sosial lainnya.
BACA JUGA: Segera Cek! OJK Rilis 182 Daftar Pinjaman Online Legal dan Ilegal Terbaru
Proses pinjaman yang mereka kucurkan cepat. Syarat mudah. Tapi ketentuan pembayaran, margin atau bunga tidak jelas. Bentuk lembaga atau alamat kantornya tidak jelas. Anda akan diminta akses semua nomor kontak.
Nah, begitu ada masalah Anda lambat bayar, atau tidak bisa membayar, tiba-tiba total tagihan melambung tinggi. Plus diteror dengan bahasa menagih yang kasar.
Semua nomor kontak HP Anda pun mereka dihubungi. Diminta membantu menagihkan ke Anda. Sama ini juga, bahasa kasar. Tidak beretika. Lalu seenaknya tutup telepon.
Begitulah kalau pinjamnya bukan ke pinjaman online OJK. Fidka sedikit kisah peminjam uang akhirnya hilang aset. Baik rumah, tanah, kendaraan untuk melunasinya. Padahal jumlah pinjamannya jauh lebih kecil dari asetnya.
Nah, mulai saat ini Anda harus tahu pinjaman online OJK. Agar tidak kena jerat pinjol ilegal. Kalau memang butuh karena darurat dan perlu cepat, pilih pinjaman online OJK.
Benar-benar via financial technology (fintech) lending legal.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya Edi Ganda Permana, mengingatkan pentingnya tahu pinjaman online OJK ini.
Karena, tutur Edi, sejak 05 Januari 2023, sudah ada 102 pinjaman online yang terdaftar di OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: