Ingin Tahu Data Kendaraan yang Dihapus atau Tidak? Cek Lewat Link Ini

Ingin Tahu Data Kendaraan yang Dihapus atau Tidak? Cek Lewat Link Ini

Ilustrasi motor dan mobil bodong.--Dok. Radar Cirebon--

BACA JUGA: Warga Gunung Gede Berbondong-Bondong Antri Donor Darah, Dorade Hade Jadi Slogan

Data regiden yang wajib dilengkapi sebagai berikut:

1. Masukkan nomor polisi kendaraan. Misalnya, D 1234 ABC.

2. Masukkan nomor KTP/NPWP perusahaan.

3. Masukkan nomor rangka kendaraan (6 karakter terakhir).

BACA JUGA: Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya Biar Dapat Rp4,2 Juta

4. Masukkan nomor handphone (pastikan nomor handphone yang dimasukkan merupakan nomor aktif).

5. Masukkan email (pastikan email yang dimasukkan merupakan email yang terdaftar).

6. Klik submit.

Selain menyediakan link untuk mengecek penghapusan data kendaraan, Bapenda Jabar juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi terkait penghapusan atau informasi pajak kendaraan melalui Samsat Information Centre (SIM C).

BACA JUGA: JURUS PERSIB Taklukkan PSS Sleman, Luis Milla Andalkan David da Silva: Kami Butuh 3 Poin

”Masyarakat bisa menghubungi call centre 150-410 atau WhatsApp 0811-2230-1818 atau media sosial IG, twiter dan facebook bapenda jabar,” tambahnya.

Selama tahun 2022, Bapenda Jabar telah melayani 10.687.760 kendaraan di 34 samsat induk serta layanan samsat lain seperti samsat outlet, samsat keliling dan samsat masuk desa atau kios samsat.

Selain pelayanan secara langsung, Bapenda Jabar juga menyediakan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan secara online yang telah dimanfaatkan oleh 700 ribu wajib pajak selama tahun 2022.

Tambahan informasi, berdasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 Ayat 2 bahwa data kendaraan bermotor akan dihapuskan jika tidak diregistrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: