Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bukan 9 Tahun Tapi Segini, Simak Penjelasan Gus Halim

Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bukan 9 Tahun Tapi Segini, Simak Penjelasan Gus Halim

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar memberi penjelasan awal mula wacana perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun jadi 9 tahun.--Kemendesa--

BACA JUGA: Spot Selfie Cantik Berlatar Belakang Gunung Syawal Ciamis di Jembatan Ciloseh Kota Tasikmalaya

Menurut dia, salah satu hasil rekomendasi Papdesi tersebut bergulir dan kemudian mencuat di publik.

”Dan (isu) itu mulai bergulir, agak mengkristal kemudian agak mencuat itu adalah memang salah satu rekomendasi dari Rakernas Papdesi yang dilaksanakan di Semarang. Jadi itu ceritanya, awal muasalnya,” ungkap Gus Halim.

Sebenarnya, lanjut dia, terdapat sejumlah poin penting revisi UU Desa tersebut selain penambahan masa jabatan kades.

Di antaranya terkait kesejahteraan kepala desa, perangkat desa, status perangkat desa yang masih belum jelas hingga pola hubungan antara kepala desa dengan perangkat desa.

BACA JUGA: Satgas Pangan Kota Banjar Sidak Pasar Tradisional, Ini Hasilnya

Itu semua bertujuan untuk menunjang kemajuan desa yang sedemikian pesat.

”Jadi revisi totalitas itu asalnya makro, kemudian yang seksi kan urusan peningkatan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi malah awalnya 10 tahun, bukan 9 tahun,” kata dia.

”Nah, saya mendampingi diskusi-diskusi itu saya bilang kalau 10 tahun berarti kalau 2 periode 20 tahun ini agak krusial, nanti bisa berhadapan dengan warga masyarakat karena hari ini undang-undang hanya 18 tahun,” tambah dia.

Untuk sementara ini, kata dia, kalimat terakhir yang disampaikan Presiden Jokowi adalah masa jabatan kepala desa 6 tahun 3 periode.

BACA JUGA: Gerakan Tasik Resik Berhasil Edukasi Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

Terkait aspirasi perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun 2 periode, Gus Halim mempersilakan untuk dibahas di DPR.

Gus Halim mengatakan dirinya tidak bicara setuju atau tidak setuju. Dia hanya memfasilitasi. Menteri tidak boleh bersikap sebelum presiden bersikap. Dia akan mengikuti arahan presiden, tetapi fasilitasi diskusi-diskusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemendesa