Polri Buka Penerimaan SIPSS 2023, Teliti Persyaratan dan 38 Lulusan Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan

Polri Buka Penerimaan SIPSS 2023, Teliti Persyaratan dan 38 Lulusan Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan

Ilustrasi penerimaan calon siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana tahun 2023.-Istimewa-

11) Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaran online) dan fotokopi.

12) Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi

13) Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi

14) surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi

15) Surat pernyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi

c. Pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera/kalibrasi

d. Bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 6 huruf b) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi

e. Dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan SIPSS Tahun Anggaran 2023 yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia rekrutmen SIPSS Tahun Anggaran 2023 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (Itwasum Polri/Itwasda dan Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan pengawas eksternal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah

f. Melibatkan outsourcing yang profesional dibidangnya (IDI setempat, Diknas setempat, LLDIKTI, Kanwil Kemenag setempat, Disdukcapil setempat, HIMPSI setempat, dan instansi terkait lainnya sesuai kebutuhan).

g. Pimpinan Polri akan menindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku kepada siapa pun yang melakukan penyimpangan dalam penyelenggaraan penerimaan SIPSS Tahun Anggaran 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: penerimaan.polri.go.id