5 Larangan Bagi Pejabat Pengganti Kepala Daerah, Kecuali...

5 Larangan Bagi Pejabat Pengganti Kepala Daerah, Kecuali...

5 Larangan bagi pejabat pengganti kepala daerah, kecuali mendapat validasi dari BKN berupa pemberian pertimbangan teknis dan atau surat keputusan Kepala BKN.-Ilustrasi BKN-

Jika ada keputusan PPK dan/atau pejabat yang ditunjuk menyalahi ketentuan NSPK manajemen ASN, Kepala BKN dapat melakukan tindakan administratif sesuai Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN.

Adapun batasan kewenangan dan mekanisme teknis usul layanan kepegawaian oleh pejabat yang ditunjuk akibat adanya kekosongan PPK diatur dalam sejumlah ketentuan.

BACA JUGA: Tak Ada Hujan dan Angin Petir Menyambar Rumah Milik Jaja Sampai Berantakan

BACA JUGA: PPDI Adukan Siltap ke Mendes PDTT, Ini Rincian Gaji Kades

Yakni UU ASN, UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bkn