Nih, 137 Jenis Kendaraan Dilarang Isi Pertalite, Selengkapnya Cek di Sini

Nih, 137 Jenis Kendaraan Dilarang Isi Pertalite, Selengkapnya Cek di Sini

Mobil pribadi bisa konsumsi Pertalite dan Solar lebih dari 20 liter asal penuhi syarat dan ketentuan pembelian BBM subsidi.-Pertamina-

JAKARTA, RADARTASIK.COM — Sebanyak 137 jenis kendaraan dilarang isi Pertralite.

137 kendaraan dilarang isi Pertalite itu karena berada di atas 1.400 CC.

Kementerian ESDM akan mengeluarkan regulasi soal distribusi BBM bersubsidi (Pertalite dan solar) pada tahun 2023.

Dengan regulasi tersebut, maka akan ada kendaraan dilarang isi Pertalite.

BACA JUGA: Nah Kan, Harga 14 Jenis BBM Turun, Ini Daftar Mobil Dilarang Isi Pertalite

Selama ini banyak kendaraan atau motor besar di atas 250 CC menggunakan BBM subsidi. Padahal seharusnya kendaraan itu menggunakan BBM non subsidi.

Dengan demikian, kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, harus ada kriteria kendaraan yang berhak dan dapat mengonsumsi BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite dengan RON 90.

"Pembatasan, sekarang, kan, dikembalikan ke ESDM dan sekarang sedang mau kita bahas. Ini, kan, sudah ada usulannya, baru saja tadi pagi ada di meja saya, mau kita bahas, minggu depan (pekan ini)," terang Arifin seperti dkutip dari Disway.id, Senin 9 Januari 2023.

Untuk itu, kata dia, akan ada beberapa usulan kriteria kendaraan tipe apa saja yang berhak mengonsumsi Pertalite, harus sesuai klasifikasi.

BACA JUGA: Layang-Layang Terbang Tinggi, Ini Lho Sejarahnya, Ternyata Berawal dari Tahun Sebelum Masehi

Maka, pemerintah melalui Kementerian ESDM akan menerapkan pelarangan untuk jenis atau tipe mobil mewah di atas 1.400 cc. 

Termasuk, sepeda motor di atas 250 cc akan dilarang membeli BBM jenis Pertalite.

Langkah pemerintah melakukan pelarangan kendaraan di atas 1.400 cc dan sepeda motor di atas 250 cc menggunakan pertalite, agar subsidi BBM tepat sasaran.

BACA JUGA: Nah, Spoiler One Piece 1072: Terbongkarnya Sosok Tiruan Anggota Bajak Laut Rocks, Cek di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambiekspres.co.id