Hore..! Insentif Nakes Akan Meningkat Mulai 2023, Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Tarif Layanan Kesehatan

Hore..! Insentif Nakes Akan Meningkat Mulai 2023, Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Tarif Layanan Kesehatan

Insentif nakes akan meningkat mulai 2023, pemerintah berlakukan aturan baru tarif pelayanan kesehatan.-Ilustrasi radartasik.com-

BACA JUGA: Persib Pantau 3 Pemain Madura United, Victor Igbonefo Sampai Ingatkan Teman-Temannya: Ini Game Besar

Disamping tarif kapitasi, terdapat kenaikan tarif non kapitasi untuk pelayanan persalinan, Kesehatan Ibu dan Anak, KB dan rawat inap tingkat pertama serta penambahan tarif non kapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.

Sementara untuk pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan rujukan atau di rumah sakit, terdapat perubahan pada cakupan pelayanan.

Di antaranya adalah perubahan cakupan pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA-CBG seperti jenis jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.

Perubahan selanjutnya adanya pengaturan baru pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA CBG, seperti pencangkokan organ bukan hanya untuk ginjal saja tapi juga untuk pankreas, hati dan paru.

BACA JUGA: Cek! Harga Tanah di Lokasi Exit Tol Getaci Singaparna Masih Rp 15 Juta

Dilakukan juga perubahan regionalisasi tarif bagi beberapa provinsi, seperti Sumatera Selatan yang sebelumnya masuk dalam regional dua, menjadi regional empat.

Selanjutnya ada perubahan cakupan pelayanan baru yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG. Seperti pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin, pemeriksaan epidermal growth factor receptor (EGFR) untuk kanker paru, obat alteplase dan kantong darah.

Dilakukan juga perubahan pengaturan pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG. Di antaranya kenaikan tarif untuk layanan CAPD dari sebelumnya 7.500.000 menjadi 8.000.000.

Pemberian obat kronis, dimana 7 hari dalam paket INA CBG dan 23 hari dibayarkan dengan tarif non INA CBG. 

BACA JUGA: Strategi Persib Hadapi Madura United, Sekarang Persib Tambah Kuat karena 3 Pemain Sudah Bergabung

Bagi sediaan obat yang tidak dapat dibagi, maka pembayarannya diberlakukan proporsional 23 hari.

Penambahan persyaratan pemberian alat bantu serta perubahan harga bagi alat bantu seperti korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.

Ada ketentuan mengenai selisih biaya untuk kenaikan kelas rawat inap lebih dari 1 tingkat dan rumah sakit dapat langsung bekerja sama dengan asuransi swasta melalui Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).

Ada penambahan 5 top up tarif baru dan ada perubahan 2 top up dari sebelumnya yaitu dari cote graft menjadi contegra (pembuluh darah buatan) serta penambahan tindakan pneumonektomi menjadi lobektomi atau pneumonektomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: