Hore..! Insentif Nakes Akan Meningkat Mulai 2023, Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Tarif Layanan Kesehatan

Hore..! Insentif Nakes Akan Meningkat Mulai 2023, Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Tarif Layanan Kesehatan

Insentif nakes akan meningkat mulai 2023, pemerintah berlakukan aturan baru tarif pelayanan kesehatan.-Ilustrasi radartasik.com-

BACA JUGA: Asah Otak Main Tebak Kata dengan Melihat Gambar dan Potongan Kata yang Dicoret

Adapun standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:

1. Puskesmas sebesar Rp3.600 - Rp9.000 per peserta per bulan.

2. Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 - Rp16.000 per peserta per bulan.

3. Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp8.300 - Rp15.000 per peserta per bulan.

BACA JUGA: Uang Kertas Lusuh, Bolehkah Dicuci? Ada 5 Cara Merawat Rupiah

4. Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 - Rp4.000 per peserta per bulan.

Penghitungan besaran tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan ketersediaan dokter gigi:

Puskesmas

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta.

BACA JUGA: Cara Daftar Kartu Prakerja 2023, Cek di Sini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran

2. Tersedia dokter dengan rasio 1:5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp6.300 per peserta.

3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta.

4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta.

5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: