1 Juta WNI Akan Terima Uang Rp4 Jutaan dari Pemerintah, Nama Anda Sudah Terdaftar?

1 Juta WNI Akan Terima Uang Rp4 Jutaan dari Pemerintah, Nama Anda Sudah Terdaftar?

1 Juta WNI akan terima uang Rp4 jutaan dari pemerintah pada tahun 2023.-Ilustrasi prakerja.go.id-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Sebanyak 1 juta WNI akan terima uang Rp4 jutaan dari pemerintah di tahun 2023.

Uang jutaan rupiah tersebut akan dibagikan pemerintah kepada WNI (Warga Negara Indonesia) melalui Program Kartu Prakerja.

Ya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah melanjutkan Program Kartu Prakerja pada tahun 2023 dengan skema normal.

”Sekali lagi, skemanya bukan semi bansos lagi tetapi skema normal yang diatur dalam Perpres Nomor 113 Tahun 2022 dan pelaksanaannya oleh Permenko Perekonomian 17/2022,” ujar dia.

BACA JUGA: Hore, Ada Bantuan Rp 3 Juta, Ini 9 Syaratnya, Salah Satunya Kondisi Lantai Rumah, Lengkapnya Cek di Sini

Dilansir laman Sekretariat Kabinet bahwa program Kartu Prakerja pada tahun 2023 menargetkan capaian hingga 1 juta penerima (WNI).

Airlangga menyampaikan pada tahap awal dialokasikan anggaran sebesar Rp2,67 triliun untuk mencapai target sebanyak 595 ribu orang.

Sedangkan sisa target sebesar 405 ribu orang, pemerintah akan mengajukan tambahan kebutuhan anggaran sebesar Rp1,7 triliun.

Sejumlah penyesuaian dilakukan sejalan dengan implementasi Program Kartu Prakerja dengan skema normal.

BACA JUGA: Kabar Gembira, 5 Bantuan Sosial Akan Dicairkan Pemerintah di Tahun 2023, Cek di Sini Syarat-Syaratnya

Salah satunya pelaksanaan pelatihan yang dilakukan secara luring, daring, maupun bauran.

Pelatihan luring akan dimulai di sepuluh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.

”Ini pelatihannya secara offline secara bertahap diawali di sepuluh provinsi dan ini pembukaan gelombang pertamanya dilakukan di triwulan I-2023,” kata dia.

”Untuk tahap pertama ini di beberapa daerah, adalah DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalbar, Sumut, Sulsel, Bali, NTT, dan Papua,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: setkab.go.id