Soal Kasus Dugaan Korupsi SPK Fiktif, Bank CIJ: Jamin Dana Nasabah Aman
Kuasa hukum dan Direksi PT BPR CIJ saat menjelaskan kronologi terjadinya SPK Fiktif yang menimpa PT Bank CIJ, di Kantor Hukum dan Advokasi Dr HN Suryana SH S Sos MH, Senin 2 Januari 2022. -ujang nandar-radartasik.disway.id
"Maka dengan itu proses penegakan hukum dilakukan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Direksi Bank CIJ sangat mendukung sekali dalam rangka mengurai dan mengungkap dari pelaku sebenarnya yang mempunyai mens rea (niat jahat) yang akan membobol Bank CIJ," kata Suryana.
Dengan adanya pengumuman penetapan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, sebagai bentuk tanggung jawab dan profesionalisme untuk mengungkap suatu peristiwa pidana.
"Alhamdulilah saat ini sudah terungkap bahkan empat tersangka sudah ditetapkan. Peristiwa perbuatan pidana ini merupakan satu pembelajaran yang sangat berharga bagi kami untuk melakukan koreksi dan perbaikan ke depan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: