Ingat! Jangan Sembarangan Pasang Tangki CNG, Tangki CNG Harus Diuji 6 Bulan Sekali Kalau Tidak Mau Dicopot
Instalasi tangki CNG pada mobil.--Ilustrasi-Spinny--
TASIK, RADARTASIK.COM – Pemerintah sudah menetapkan standar pengawasan penggunaan tangki CNG (Compressed Natural Gas) pada kendaraan bermotor.
Dalam hal pengawasan penggunaan tangki CNG kendaraan, pemerintah menyatakan tangki CNG harus diuji 6 bulan sekali.
Jadi, harus ingat jangan sembarangan pasang tangki CNG. Tangki CNG harus diuji 6 bulan sekali kalau tidak mau dicopot oleh pihak berwajib.
Jadi, pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan CNG harus membawa kendaraannya ke agen atau bengkel umum setiap 6 bulan dihitung sejak instalasi peralatan dipasang untuk dilakukan pemeriksaan atau pengujian terhadap instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas.
BACA JUGA: Hore, Mulai 1 Januari 2023 UMK di Jabar Berlaku yang Baru, Ini Daftar UMK 27 Daerah di Jawa Barat
Untuk 6 bulan ganjil (pertama, ketiga, kelima dan seterusnya) dilakukan pemeriksaan terhadap peralatan dan instalasi sistem pemakaian CNG yang dipasang pada kendaraan bermotor.
Untuk 6 bulan genap (kedua, keempat, keenam dan seterusnya) dilakukan pengujian terhadap peralatan dan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas yang dipasang pada kendaraan bermotor.
Setiap pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan CNG harus melakukan pengujian ulang secara hidrostatis terhadap tangki CNG dalam waktu tidak lebih dari 5 tahun untuk tangki yang terbuat dari baja dan 3 tahun untuk tangki yang terbuat dari komposit.
Hitungan 5 tahun dan 3 tahun dimulai tanggal pengujian terakhir pada instansi yang bertanggung jawab di bidang keselamatan kerja.
BACA JUGA: 2023 Udud Semakin Mahal, Orang Miskin Dilarang Merokok, Pemenuhuan Gizi Anak Dikalahkan Beli Rokok
Ketentuan teknis dan tata cara pengujian hidrostatis terhadap tangki sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan kerja.
Pemeriksaan kendaraan bermotor dilaksanakan oleh teknisi perawatan di agen atau bengkel umum.
Pemeriksaan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas ditentukan sebagai berikut:
- Administrasi yang melekat pada kendaraan berupa kartu monitor maupun tanda uji tangki bahan bakar gas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: