Harga BBM Resmi Naik, Begini Nasib Tarif Listrik di 2023 Berdasarkan Hitungan Pemerintah

Harga BBM Resmi Naik, Begini Nasib Tarif Listrik di 2023 Berdasarkan Hitungan Pemerintah

Harga BBM resmi naik, begini nasib tarif listrik di 2023 berdasarkan hitungan pemerintah.-Foto: Ricardo/JPNN-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pihak pemerintah menetapkan harga BBM resmi naik sejak 1 Desember 2022.

Kenaikan harga terjadi pada 3 jenis BBM non subsidi antara lain Pertamax Turbo dan Dexlite serta Pertamina Dex.

Setelah harga BBM resmi naik, bagaimana dengan nasib tarif listrik di 2023?

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membuat ketetapan terkait nasib tarif listrik di 2023.

BACA JUGA: Terima Kasih, Resmi Status PPKM Dicabut, Bansos Akan Tetap Dilanjutkan juga Insentif Pajak

Ketetapan terkait nasib tarif listrik di 2023 berlaku untuk 13 pelanggan non subsidi per 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2023.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi merilis bahwa tarif listrik non subsidi periode Januari-Maret 2023 tidak mengalami perubahan.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana mengatakan pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I 2023 untuk pelanggan non subsidi mengacu pada tarif triwulan IV 2022 atau tarif tetap.

Keputusan itu diambil untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tariff adjustment.

BACA JUGA: Di 2023, Harga Pasang Tangki CNG Paling Murah Rp 1 Juta, Ukuran dan Merek Tentukan Biaya Pemasangan Tangki CNG

Dadan menyampaikan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara) yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Nah, periode triwulan I 2023 menggunakan realisasi Agustus sampai dengan Oktober 2022.

Lantas ia menyebutkan realisasi parameter ekonomi makro rata-rata bulan Agustus - Oktober 2022 yaitu kurs sebesar Rp15.079,96/USD.

Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 89,78 USD/Barrel. Tingkat inflasi sebesar 0,28%. Harga Patokan Batubara sebesar Rp920,41/kg (kebijakan harga DMO Batubara 70 USD/ton).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: