2023, Pemerintah Jual BBM Jenis Solar Baru, Apa Solar B35?
Pemerintah jual BBM jenis Solar baru mulai 1 Februari 2023.-ESDM-
BACA JUGA: Silvio Berlusconi Ingin Selamatkan Karir Anak Legenda AC Milan, Jemput Daniel Maldini ke Monza
Peraturan menteri ini berisi tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain. Peraturan ini menyebutkan bahwa mulai Januari 2020 pemanfaatan Biodiesel sebagai campuran bahan bakar minyak ditetapkan minimal sebesar 30% (B30).
Mengacu pada proyeksi penyaluran biosolar tahun 2022 sebesar 36.475.050 kiloliter dan asumsi pertumbuhan permintaan sebesar 3%, diperkirakan penjualan biosolar di tahun 2023 akan mencapai angka 37.567.411 juta kiloliter.
Estimasi kebutuhan Biodiesel untuk mendukung implementasi B35 sebesar 13.148.594 kiloliter atau meningkat sekitar 19% dibandingkan alokasi tahun 2022 sebesar 11.025.604 kiloliter.
Sehubungan dengan hal itu, Kementerian ESDM menetapkan alokasi Biodiesel tahun 2023 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 205.K/EK.05/DJE/2022 tanggal 15 Desember 2022.
Keputusan menteri ini berisi tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel serta Alokasi Besaran Volume untuk Pencampuran BBM Jenis Minyak Solar Periode Januari - Desember 2023.
Penyaluran program Biodiesel tahun 2023 ini didukung oleh 21 Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) dengan kapasitas terpasang sebesar 16.653.821 kiloliter.
Peningkatan pencampuran Biodiesel menjadi B35 telah melalui serangkaian uji, baik yang dilakukan di laboratorium, maupun melalui pelaksanaan uji jalan B40.
Kegiatan uji jalan ini telah berlangsung sejak Juli 2022 hingga akhir Desember 2022, dimana secara umum memberikan gambaran performa yang baik.
BACA JUGA: Fantastis! Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya Terbitkan Paspor Hampir Tembus 32 Ribu dalam Setahun
Implementasi B35 juga sudah mempertimbangkan kesiapan BU BBN dan BU Bahan Bakar Minyak/BBM, baik dari aspek kesiapan pasokan, distribusi, termasuk infrastruktur penunjang.
Sejalan dengan peningkatan persentase campuran Biodiesel menjadi B35, telah dilakukan perbaikan mutu Biodiesel melalui Keputusan Dirjen EBTKE Nomor: 195.K/EK.05/DJE/2022 tanggal 9 Desember 2022.
Keputusan Dirjen EBTKE ini tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Hal ini dilakukan untuk memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa peningkatan persentase ini tidak menganggu kinerja dari mesin diesel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: esdm