2023, Pemerintah Jual BBM Jenis Solar Baru, Apa Solar B35?

2023, Pemerintah Jual BBM Jenis Solar Baru, Apa Solar B35?

Pemerintah jual BBM jenis Solar baru mulai 1 Februari 2023.-ESDM-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pemerintah jual BBM jenis Solar baru mulai 1 Februari 2023. Namanya Solar B35.

Sebenarnya, BBM jenis Solar B35 bukan bahan bakar yang benar-benar baru. Namun, hasil pencampuran bahan bakar minyak atau BBM jenis Solar dengan bahan bakar nabati atau BBN jenis Biodiesel.

Rencana penjualan BBM jenis Solar baru ini diungkap dalam Surat Edaran Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konvervasi Energi (EBTKE) Nomor 10.E/EK.05/DJE/2022.

Surat edaran berisi tentang Implementasi Penahapan Pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar.

BACA JUGA: Nah, 2023 Biaya Pemasangan Tangki CNG Berbeda, Tergantung Merek dan Kapasitas, Ini Tata Cara Pemasangan Tangki

Dalam surat edaran itu disebutkan pencampuran BBN jenis Biodiesel dengan persentase sebesar 35% (B35) ke dalam BBM jenis minyak Solar mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2023.

Untuk periode bulan Januari 2023 persentase pencampuran BBN jenis Biodiesel ke dalam BBM jenis solar sebesar 30% (B30).

Sebelum mengimplematasikan BBM jenis Solar baru atau Solar B35, pemerintah sudah menetapkan alokasi Biodiesel tahun 2023 sebesar 13,15 juta kiloliter.

Terkait penetapan alokasi Biodiesel tahun 2023 dirilis Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Agung Pribadi.

BACA JUGA: Gelandang Persib Tidak Sedang Omong Kosong, Cetak Gol Tunggal ke Thailand, Indonesia Bisa Juara Piala AFF 2022

Dalam keterangannya disebutkan Presiden Joko Widodo meminta persentase pencampuran BBN jenis Biodiesel ke dalam BBM jenis Solar ditingkatkan menjadi 35% atau B35.

Presiden Jokowi menyampaikan peniangkatan BBN jenis Biodiesel dalam Rapat Kabinet Paripurna tanggal 6 Desember 2022.

Peningkatan pencampuran itu sebagai program peningkatan penyediaan energi bersih secara berkelanjutan dan upaya mengurangi impor solar di tengah situasi global yang terancam krisis energi.

Ketentuan penahapan kewajiban minimal pemanfaatan Biodiesel sebagai campuran bahan bakar minyak diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 tahun 2008.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: esdm