Bantuan Pembangunan Masjid dan Mushala Kembali Dibuka Dirjen Kemenag RI, Cek Syaratnya di Sini
Pengumuman daftar penerima bantuan pembangunan/rehab masjid dan mushola -Foto:tangkapanlayar/dokkemenagri-
BACA JUGA:Yes! Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2023 Sudah Pasti Dibuka, Cek 8 Jabatan Prioritas Pemerintah
9. Telah memiliki nomor ID Nasional Masjid.
Kemudian cara pengajuannya yaitu:
1. Kumpulkan persyaratan yang telah disebutkan di atas.
2. Datangi Kantor Kemenag atau Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk meminta Surat Rekomendasi Bantuan.
BACA JUGA:Dinkes Garut Siapkan Gerai Vaksinasi Selama Liburan Nataru, Sasaran Wisatawan dan Masyarakat Umum
3. Semua berkas dokumen persyaratan ditujukan ke Direktorat Jenderal Bimas-Islam, yang beralamat di Gedung Kementerian Agama Lt.6, Jl. Thamrin No.6 Jakarta Pusat.
4. Pemohon dapat mendatangi alamat yang tertera atau dapat juga mengirimkan dokumen fisik melalui ekspedisi terpercaya.
Langkah-langkah melihat informasi pengumuman lebih lanjut:
- Buka link bimasislam.kemenag.go.id pada perangkat android atau iOS yang anda gunakan.
BACA JUGA:Mencengangkan! Perbuatan Nekat Kakek Tiri Bunuh Siswi SMP Culamega, Sakit Hati karena Ini
- Setelah di halaman awal, cari menu "Info Masjid" pada bagian Info Publik.
- Kemudian pilih "Prosedur Bantuan Masjid/Mushalla".
Namun selain itu, pada link tersebut anda dapat melihat berbagai menu pada informasi Masjid seperti Data Masjid, Data Mushalla, Tipologi Masjid dan Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: