Saatnya Jadi Juragan SPKLU, Simak 10 Syarat dan Ketentuan serta Alur Pendaftarannya
Saatnya jadi juragan SPKLU, simak 10 syarat dan ketentuan serta alur pendaftarannya.-PT PLN-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pemerintah terus mendorong masyarakat melakukan konversi kendaraan BBM ke kendaraan listrik.
Sejurus kemudian, perusahaan otomotif berlomba menghadirkan varian kendaraan listrik berupa mobil maupun sepeda motor.
Sejalan dengan menjamurnya kendaraan listrik, kini Anda saatnya jadi juragan SPKLU (stasiun pengisian kendaraan listrik umum).
Nah, saat ini PT PLN menawarkan 3 paket agar Anda saatnya jadi juragan SPKLU.
BACA JUGA: Nih! Daftar SPKLU dan SPBKLU Agar Bisa Buktikan BBL Lebih Murah dari Pertalite
1. Paket Medium Charging
Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar 25 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik dan pemeliharaan SPKLU.
2. Paket Fast Charging
Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar 50 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik dan pemeliharan SPKLU.
BACA JUGA: Ini 6 Lokasi SPKLU di Garut, Daftar Lokasi Charging Kendaraan Listrik Cek di Sini
3. Paket Ultra Fast Charging
Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar ≥100 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharaan SPKLU.
Ada 10 syarat dan ketentuan jadi juragan SPKLU.
1. Memiliki lahan dengan ukuran minimal 6 x 7 meter persegi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pt pln