Resmi Pemkot Tasik Buka Seleksi PPPK, Berikut Persyaratan dan Tata Cara Melamarnya
Pemkot Tasik buka seleksi PPPK untuk Tenaga Fungsional Teknis.-Foto:tangkapanlayar/dokPemkotTasik-
BACA JUGA:Resmi Dibuka Seleksi PPPK di Kemenag 49.549 Formasi, Ini Kriteria dan Tata Cara Melamar
1) Persyaratan Wajib Tambahan mengunggah scan dokumen asli Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas.
2) Sertifikat sebagai tambahan nilai pada seleksi kompetensi mengunggah scan dokumen asli:
a. Sertifikat kompetensi aparatur pemadam kebakaran di daerah yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Tinggi Pratama Kemendagri (Bobot 25%)
b. Sertifikat kompetensi aparatur pemadam kebakaran di daerah yang ditandatangani oleh minimal Sekretaris Daerah atau Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Bobot 12,5%).
Jenis sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas sesuai dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah, di antaranya Pemadam 1, Pemadam 2, Pemadam 3, Montir Mobil Kebakaran atau Caraka Mobil Kebakaran.
C. Jenis sertifikat lainnya di bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang ditandatangani minimal oleh Pejabat Tinggi Pratama pada instansi pemerintah atau Kepala Divisi SDM pada instansi lainnya (Bobot 5%).
Jenis sertifikat di antaranya sertifikat kompetensi berupa Diklat Penyelamatan (Rescue) atau Diklat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: