8 Golongan Warga Dapat 'Uang Kaget' Hingga Rp750 Ribu Jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
8 Golongan warga dapat 'uang kaget' hingga Rp750 ribu jelang Nataru (Natal 2022 dan Tahun Baru 2023). 'Uang kaget' itu berupa BLT BBM 2022.-Ilustrasi Tia Azizah/Radartasik.com-
RADARTASIK.COM – Kabar bahagia. Sebanyak 8 golongan warga dapat 'uang kaget' hingga Rp750 ribu jelang Nataru.
Hanya saja, besaran 'uang kaget' jelang Nataru (Natal 2022 dan Tahun Baru 2023) bagi 8 golongan warga ini berbeda-beda.
Ada warga yang mendapat sebesar Rp450 ribu, Rp600 ribu, Rp650 ribu bahkan ada yang mencapai Rp750 ribu.
'Uang kaget' ini berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Inflasi Daerah Dampak Kenaikan Harga BBM 2022 alias BLT BBM 2022.
BACA JUGA: Asyik, Waktu Pencairan BSU Diperpanjang Hingga 7 Hari ke Depan, Cek Pengumumannya di Sini
Bantuan ini dicairkan sejak awal bulan September 2022. Anggarannya berasal dari Dana Transfer Umum (DTU) di masing-masing daerah.
Dasar pemberian BLT BBM 2022 yaitu sesuai dengan aturan Menteri Keuangan RI nomor 134 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Aturan Kemenkeu ini menyatakan pemerintah daerah wajib menganggarkan belanja wajib untuk perlindungan sosial pada APBK (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung) tahun 2022 yang digunakan untuk bantuan sosial tersebut.
Mengapa nominal bantuan inflasi daerah ini berbeda-beda?
BACA JUGA: Hore..!! Jadwal Pencairan BSU Diperpanjang, Simak Batas Akhirnya, Jangan Sampai Uang Hangus
Dikutip Channel Youtube DIARY PKH, alasan BLT BBM 2022 berbeda-beda karena besaran DTU di masing-masing daerah berbeda-beda.
Siapakah 8 golongan warga dapat 'uang kaget' ini? Simak kriterianya sebagai berikut:
1. Pedagang kaki lima
2. Pedagang pasar lanjut usia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: diary pkh