Hore! Ada Pembebasan Pajak Penyerahan Kendaraan di Jabar, Catat Waktunya
Saat ini ada program pembebasan pajak penyerahan kendaraan di Jabar alias pembebasan BBNKB II.-Bapenda Jabar-
BACA JUGA: Tok! Harga BBM Naik, Ini Aturan Baru Soal BBM, Ayo Cek Harga BBM Pertalite hingga Pertamax di SPBU
Selain itu, Keuntungan BBNKB II adalah mempermudah klaim asuransi kecelakaan, menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain dan berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat
Persyaratan Pembebasan BBNKB II:
- STNK Asli
- E-KTP Asli Pemilik Baru
- SKKP / SKPD Terakhir
- BPKB Asli
- Bukti Pengalihan Kepemilikan
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
BACA JUGA: Ini Dia 9 Penyebab Bantuan BPNT dan PKH Tidak Lagi Cair
- Bukti Hasil Cek Fisik
- Semua Berkas Difotokopi
Mekanisme Pembayaran:
1. Wajib Pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bapenda.jabarprov.go.id