Polres Tasikmalaya Tegaskan Sanksi Berat bagi Pelaku Tambang Ilegal di Salopa, Pengawasan Diperketat

Polres Tasikmalaya Tegaskan Sanksi Berat bagi Pelaku Tambang Ilegal di Salopa, Pengawasan Diperketat

Polisi saat memeriksa tambang emas ilegal di di Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 13 November 2025. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COMPolres Tasikmalaya mempertegas komitmennya menindak tegas praktik tambang emas ilegal di Kecamatan Salopa

Setelah penutupan lokasi tambang di Blok Cipanawar, Desa Mandalahayu, aparat kini fokus pada penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

Kabag Ops Polres Tasikmalaya, Kompol Glatikko Nagiewanto SH, menegaskan bahwa upaya menjaga kawasan tetap steril menjadi prioritas. 

Pemantauan terus dilakukan untuk mencegah aktivitas tambang liar kembali muncul.

BACA JUGA:Dukungan Menguat, Lutpi Lutpiansyah Mencuat Jadi Calon Kuat Ketua KNPI Tasikmalaya

“Kami tidak ingin ada celah bagi pelaku tambang ilegal. Pengawasan dilakukan terus-menerus, jangan sampai ada aktivitas yang kembali beroperasi,” ujarnya, Jumat 14 November 2025.

Ia menegaskan, siapa pun yang mencoba membuka lubang tambang atau melakukan penambangan tanpa izin akan langsung berhadapan dengan proses hukum.

“Jika kedapatan ada aktivitas lagi setelah penutupan, kami pastikan diproses sesuai aturan. Sanksinya tidak ringan,” tegasnya.

Peringatan itu selaras dengan aturan yang terpampang pada papan larangan di lokasi. 

BACA JUGA:Kemensos Dirikan 3 Lumbung Sosial Baru di Tasikmalaya, Perkuat Respons Cepat Saat Bencana

Papan tersebut mencantumkan dasar hukum UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk Pasal 158 yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, Pasal 35 menegaskan bahwa kegiatan pertambangan hanya dapat dilakukan melalui perizinan resmi pemerintah pusat, mulai dari NIB, Sertifikat Standar, hingga izin lain sesuai ketentuan.

Dalam operasi sebelumnya, tim gabungan menutup 43 lubang tambang yang ditemukan di area tersebut. Beberapa lubang sudah ditutup sendiri oleh para penambang, sementara sisanya ditutup langsung oleh petugas. Peralatan penambangan ilegal pun turut disita.

Dengan adanya penutupan, pemasangan tanda larangan, dan pengawasan yang diperketat, Polres Tasikmalaya berharap tidak ada lagi aktivitas yang merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan warga. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait