4 Fokus Rekrutmen ASN 2023, Apakah Anda Masuk di Dalamnya, Cek di Sini

4 Fokus Rekrutmen ASN 2023, Apakah Anda Masuk di Dalamnya, Cek di Sini

Benarkah honorer diangkat PNS tanpa tes? Simak baik-baik aturnya di sini!-Ist-

BACA JUGA: Detik-Detik Menjelang Hari Bahagia Kaesang dan Erina, Sejumlah Publik Figur Perihatkan Undangan

Senada dengan Anas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemenuhan tenaga kesehatan di daerah harus diikuti oleh komitmen pemda untuk mengajukan formasi yang sesuai dengan kebutuhan. 

”Saya minta seluruh daerah segera mengisi formasi yang dibutuhkan untuk 2023. Dan pastikan cocok, jangan sampai kalau yang dibutuhkan dokter tapi yang dimasukkan tenaga administrasi,” tegasnya.

Budi mengakui bahwa saat ini masih banyak pemerintah daerah yang enggan untuk mengajukan formasi nakes karena alasan anggaran.

Untuk itu, Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terkait alokasi spesifik untuk pembayaran gaji PPPK dan program-program kesehatan yang dibuat oleh pemerintah pusat sesuai dengan arahan Presiden.

BACA JUGA: Buat yang Bertanya-tanya, Ada Bakso Hits Apa Saja di Tasikmalaya? Ini Jawabannya

”Pemerintah pusat sudah membantu mengalokasikan dananya secara lebih spesifik untuk nakes yang memang berkontribusi banyak dalam meningkatkan level pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.

Mengamini penjelasan Menkes Budi Sadikin, Mendikbudristek Nadiem Makarim menguraikan tiga paket kebijakan mengenai pemenuhan guru PPPK.

Pertama, jika dalam bulan Februari hingga Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemerintah daerah maka pemerintah pusat bisa melengkapi jumlah formasi PPPK.

”Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya,” ujarnya.

BACA JUGA: Jelang Nataru Stok Kebutuhan Pokok di Garut Dipastikan Aman, Harga Sayuran Ada Kenaikan

Kedua, Undang-Undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK tidak akan bisa digunakan untuk hal lain. Bahkan tidak bisa digunakan untuk hal pendidikan lainnya.

Ketiga, dana spesifik untuk pengangkatan PPPK tersebut hanya akan ditransfer ke pemda pada saat pengangkatan sudah terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: