Mudah dan Cepat! Ini Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online

Mudah dan Cepat! Ini Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online

Cara mudah cek tilang elektronik secara online.-Humas Polri-

RADARTASIK.COM – Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini semakin luas di berbagai daerah di Indonesia.

Dengan sistem ini, masyarakat dapat mengetahui status pelanggaran lalu lintas kendaraan secara mandiri tanpa perlu mendatangi kantor kepolisian.

Pengecekan tilang elektronik dapat dilakukan secara daring hanya dengan memanfaatkan ponsel dan akses internet.

Cara ini dinilai praktis, terutama bagi pengendara yang ingin memastikan kendaraannya bebas dari pelanggaran.

BACA JUGA: Tampilan Kian Premium, Yamaha LEXI LX 155 2026 Hadir dengan Warna dan Grafis Terbaru

Berikut panduan lengkap dan mudah untuk mengecek tilang elektronik secara online, khususnya bagi masyarakat yang baru pertama kali menggunakan layanan ini.

Mengenal Tilang Elektronik (ETLE)

ETLE merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan kamera pengawas untuk merekam pelanggaran di jalan raya.

Setiap pelanggaran yang tertangkap kamera akan diproses secara otomatis dan datanya tersimpan dalam sistem kepolisian.

BACA JUGA: 7 Pilihan Merk Ban Motor Terbaik untuk Jalan Basah dan Kering, Aman di Segala Cuaca

Melalui mekanisme ini, pengendara tidak lagi dihentikan langsung di lokasi pelanggaran. Informasi pelanggaran akan disampaikan berdasarkan data kendaraan yang teregistrasi.

Langkah Awal Mengecek Tilang Elektronik Secara Online

Untuk mengetahui apakah kendaraan terkena tilang elektronik, masyarakat dapat mengikuti beberapa langkah awal berikut:

- Buka aplikasi Google melalui ponsel atau perangkat lain

- Ketik kata kunci “ETLE Info” pada kolom pencarian

- Pilih situs resmi ETLE Info dari hasil pencarian

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: